You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cangkingan
Desa Cangkingan

Kec. Kedokan Bunder, Kab. Indramayu, Provinsi Jawa Barat

Aturan Keras untuk Jasa Debt Collector

Admin Desa 31 Juli 2021 Dibaca 530 Kali
Aturan Keras untuk Jasa Debt Collector

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti perusahaan pembiayaan yang memakai jasa pihak ketiga untuk menagih alias debt collector mematuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya para debt collector wajib mengantongi sertifikat profesi penagihan hingga dokumen bukti debitur wanprestasi.

Dasar Hukum: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 

Kewajiban Perusahaan Pembiayaan: 

1. Sebelum menagih dan menarik jaminan, mengirim surat peringatan sesuai aturan POJK nomor 35/ POJK.05/2018 kepada debitur wanprestasi 

2. Memastikan debt collector dilengkapi sejumlah dokumen wajib 

3 Evaluasi berkala tata cara penagihan debt collector, dan tak segan jatuhkan sanksi

Saat Penagihan Debt Collector Wajib: 

1. Memiliki kartu identitas 

2. Memiliki sertifikat resmi dari OJK 

3. Memiliki surat tugas dari masing-masing perusahaan 

4. Memiliki bukti dokumen debitur wanprestasi 

5. Memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia 

Catatan: Seluruh dokumen tersebut untuk memperkuat legalitas debt collector 

Larangan Keras buat debt collector yaitu:

1. Menggunakan cara ancaman 

2. Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan

3. Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal 

OJK tak segan menjatuhkan sanksi berupa peringatan, bekukan kegiatan usaha, maupun pencabutan izin usaha

Sumber: detikFinance

https://finance.detik.com/infografis/d-5663737/bekal-penting-buat-hadapi-debt-collector-nakal

Gambar: Indeksnews.com

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image