Dalam rangka menuntaskan Dokumen Kependudukan di Daerah Kabuapten Indramayu maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu akan melayani langsung masyarakat Indramayu dengan melalui kegiatan "Dukcapil Mlayu" dimana pembuatan data kependudukan dapat di lakukan di desa masing-masing untuk pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan KIA dengan tidak di pungut biaya.
Untuk jadwal Dukcapil Mlayu di Desa Cangkingan yaitu pada Hari Rabu, 03 November 2021.
Dengan Ketentuan Persyaratan Sebagai Berikut:
Persyaratan Akta Kelahiran :
1. Isi formulir
2. Fotocopy KK
3. Keterangan lahir dari dokter/bidan
4. Fotocopy buku nikah
5. Fotocopy KTP Orang Tua & Saksi
Persyaratan Akta Kematian :
1. Isi formulir
2. KK
3. KTP
4. Keterangan kematian dari Desa
Persyaratan KIA :
1. Isi formulir
2. Fotocopy KK
3. Foto warna 3x4
4. Fotocopy akta kelahiran