Berdasarkan Kepdirjen No. 574/2021 Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Operasional Masjid dan Mushalla Terdampak Covid-19 Bantuan digunakan untuk:
a. Pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser dan cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh (thermometer digital), obat-obatan/multivitamin, dan sarana lainnya terkait penanggulangan dampak Covid-19 pada Masjid dan Mushalla;
b.Penyemprotan disinfektan/program sterilisasi Masjid dan Mushalla;
c.Bantuan penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar Islam, pengajian, taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang diselenggarakan Masjid dan Mushalla secara daring; dan
d.Langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, kebersihan dan keamanan Masjid dan Mushalla.
Nilai Bantuan Masjid Rp. 20.000.000 Mushalla Rp. 10.000.000 Persyaratan dan Prosedurnya yaitu sebagai berikut:
A. Persyaratan
1. Masjid atau Mushalla terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama;
2. Memiliki rekening Bank atas nama Masjid atau Mushalla; dan
3. Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar covid-19
B. Prosedur
1. Pemohon bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan
2. Dokumen permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada angka I terdiri atas:
a. Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
b.Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat;
c. Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan;
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
e. Fotokopi buku rekening bank atas nama Masjid atau Mushallayang masih aktif; dan
f. Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermaterai cukup.
Permohonan bantuan paling lambat tanggal 12 SEP 2021!
Cek Status Permohonan Anda klik di: https://simas.kemenag.go.id/page/ permohonan/cekstatus
Sumber : Kementerian Agama Republik Indonesia