You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cangkingan
Desa Cangkingan

Kec. Kedokan Bunder, Kab. Indramayu, Provinsi Jawa Barat

Sediakan Rp 6,9M, Ini Syarat Masjid/Mushalla Dapatkan Bantuan Bimas Islam!

Admin Desa 01 September 2021 Dibaca 1.296 Kali
Sediakan Rp 6,9M, Ini Syarat Masjid/Mushalla Dapatkan Bantuan Bimas Islam!

Berdasarkan Kepdirjen No. 574/2021 Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Operasional Masjid dan Mushalla Terdampak Covid-19 Bantuan digunakan untuk: 

a. Pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser dan cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh (thermometer digital), obat-obatan/multivitamin, dan sarana lainnya terkait penanggulangan dampak Covid-19 pada Masjid dan Mushalla; 

b.Penyemprotan disinfektan/program sterilisasi Masjid dan Mushalla; 

c.Bantuan penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar Islam, pengajian, taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang diselenggarakan Masjid dan Mushalla secara daring; dan 

d.Langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, kebersihan dan keamanan Masjid dan Mushalla.

Nilai Bantuan Masjid Rp. 20.000.000 Mushalla Rp. 10.000.000 Persyaratan dan Prosedurnya yaitu sebagai berikut:

A. Persyaratan 

1. Masjid atau Mushalla terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama; 

2. Memiliki rekening Bank atas nama Masjid atau Mushalla; dan 

3. Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar covid-19

B. Prosedur 

1. Pemohon bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan 

2. Dokumen permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada angka I terdiri atas: 

a. Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah; 

b.Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat; 

c. Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan; 

d. Rencana Anggaran Biaya (RAB); 

e. Fotokopi buku rekening bank atas nama Masjid atau Mushallayang masih aktif; dan 

f. Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermaterai cukup. 

Permohonan bantuan paling lambat tanggal 12 SEP 2021! 

Cek Status Permohonan Anda klik di: https://simas.kemenag.go.id/page/ permohonan/cekstatus

 

Sumber : Kementerian Agama Republik Indonesia

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image