Sertifikat vaksin Covid-19 jadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi warga yang ingin berpergian menggunakan moda transportasi umum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
Banyaknya masyarakat yang kebingungan mencetak sertifikat vaksin. Sekarang Pemerintah Desa Cangkingan melakukan inovasi dapat mencetak sertifikat masyarakat yang sudah di vaksin gratis tanpa dipungut biaya.
Masyarakat yang sudah melakukan vaksin kedua dapat mencetak sertifikat vaksin di kantor Kuwu Desa Cangkingan dengan membawa formulir vaksin yang terisi pada saat vaksinasi atau yang mendapatkan SMS dari kementerian kesehatan dan membawa bukti PBB (Pajak bumi dan bangunan) yang sudah lunas sampai tahun 2021.
Dengan adanya pencetakan sertifikat vaksin di Desa Cangkingan di harapkan masyarakat dapat lebih mudah untuk mengakses nya.
Yuk segera cetak sertifikat vaksin anda!!!