Operasi katarak masal yang di lakukan oleh Rumah Sakit MM Indramayu bekerjasama dengan PERDAMI akan segera dilakukan untuk masyarakat yang mengidap penyakit Katarak dalam membantu pemerintah dalam mengatasi kebutaan yang di akibatkan oleh penyakit Katarak.
Kegiatan operasi katarak ini dilaksanakan di Rumah Sakit MM Indramayu (Jl. Letjend Soeprapto No 292, Kepandean, Indramayu) pada hari Senin-Rabu, tanggal 15-17 November 2021.
Adapun kriteria pasien katarak yang akan di operasi yaitu:
1. Foto copy KTP dan KK
2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa
3. Surat Keterangan dari Dokter/Puskesmas
4. Pemeriksaan Tekanan Darah dan Gula Darah
5. Dalam Kondisi Sehat dan Kooporatif
Sumber Gambar : ciputrasmgeyeclinic.com